Dan pimpinan KPK akan menandatangani surat pemberhentian Dedie pada hari ini.
Menurutnya, seharusnya mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang, pemberhentian terhadap Dedie A Rachim dilakukan sejak pasangan calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Februari 2018 mendatang.
Baca: LBH Medan: Kepolisian Pelaku Utama Pelanggaran HAM
Namun, karena di KPK harus memberikan contoh baik dan meminimalisir konflik kepentingan sejak dini sampai penetapan tersebut, maka Dedie A Rachim memutuskan menyampaikan pengunduran diri kepada pimpinan KPK sejak 27 Desember 2017.
"Di KPK ia sebelumnya bekerja sebagai Direktur Dikyanmas (Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat) yang banyak bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah untuk membangun pendidikan anti-korupsi dan menanamkan nilai integritas," kata Febri. (rio)