Akhirnya pada 2017, seorang wanita berinisial L, berinisiatif membantu Ria Yanti mengobati anaknya, tetapi dengan satu syarat, Ria tak boleh meminta donasi kepada siapapun.
"Akhirnya, dikirim uang Rp 4,5 juta, ditransfer (dari L,-red) untuk anak ini membeli obat," tutur Boris di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Setelah mentransfer uang Rp 4,5 Juta, L mengurus proses perjalanan keluarga Ria menuju ke Jakarta agar bisa melakukan pengobatan anaknya.
Berselang beberapa hari kemudian, Ria membawa anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk melakukan pengobatan.
Ria mendapat nomor antrian yang cukup jauh, sehingga dia mengupload foto anaknya ke laman Facebook pribadi dengan maksud supaya ada yang memberikan kursi roda.
Tetapi, L, menggangap upaya yang dilakukan Ria itu melanggar perjanjian yang sudah disepakati.
Akhirnya, L melaporkan Ria kepada aparat kepolisian atas dugaan eksploitasi anak.
Hal ini, karena L menganggap Ria menggunakan donasi bantuan untuk keperluan pribadi, padahal kata Boris uang itu benar dibelikan untuk obat.
Boris sendiri memiliki bukti-bukti.
"Jadi menurut L itu minta dana, melanggar perjanjian, kesepakatan. Sudah dijelaskan terdakwa tidak minta dana, jelas minta kereta dorong memang jelas peruntukannya buat anak. Jadi sebenarnya tuduhan ini salah, sebenarnya ini dasarnya sakit hati aja, L ini menganggap (Ria,-red) sudah melanggar kesepakatan," tambahnya.