News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi PKS Konsisten Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan botol minuman beralkohol digilas stoom walls pada acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (22/11/2017). Pada acara tersebut ribuan barang bukti dari 536 perkara tindak pidana dimusnahkan, yakni narkotika, obat-obatan tanpa izin, minuman keras beserta alat produksi, kosmetik ilegal, dan makanan ilegal. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Juga untuk pembeli, ada syarat mengenai umur, status kewarganegaraan, bahkan agama yang hingga kini masih didiskusikan.

"Karena penjualan etanol sebagai minuman termasuk pengecualian. Tapi, secara umum dilarang," tegas Wakil Ketua Komisi X, yang salah satunya membidangi persoalan pendidikan ini.

Dalam perkembangan pembahasan semua fraksi pada dasarnya sepakat ada substansi larangan dalam batang tubuh di RUU tersebut.

Meski masih berbeda pandangan soal judul RUU apakah secara eksplisit menggunakan frasa "larangan" atau "pembatasan/pengawasan".

Menurut Fikri, dari sisi pembatasan, pengawasan, industri, dan mekanisme peredarannya, sebagian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain.

"Seperti, UU tentang Bea Cukai, tentang Makanan dan Obat, tentang Kesehatan, dan sebagainya," ujar Fikri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini