TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Sugiharto mempersilakan kepada Hakim Yanto untuk memanggil kakaknya, Sutiyono.
Pasalnya, dia merasa kasus tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Sutiyono.
"Panggil Pak. Tidak ada urusannya dia. Enggak apa-apa panggil saja," kata Sugiharto dengan volume suara tinggi kepada hakim saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Baca: Kuasa Hukum Bantah Arahkan Mirwan Agar Sebut Nama SBY di Sidang Korupsi e-KTP
Jawaban Sugiharto menjawab pertanyaan hakim mengenai sosok Sutiyono.
Berdasarkan pada pengakuan Andi Narogong, Sugiharto selalu merekomendasikan dua nama untuk penyerahan uang.
Nama pertama adalah staf pribadinya, nama kedua adalah kakak kandungnya.
Hanya saja, Sugiharto membantah hal itu secara serta merta dan menegaskan Sutiyono tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut.
"Benar ya, tidak ada kaitannya ya? Coba nanti kita konfrontir dengan Andi," ucap Hakim Yanto.
"Iya pak. Silakan saja. Kakak saya tidak ada urusannya," jawab Sugiarto.
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu mengaku bahwa dirinya tidak mendapat dana sepeserpun dari proyek tersebut.
Adanya dakwaan yang menyebut dia menerima 700 ribu USD, juga disanggah olehnya.
Dia menjelaskan hanya mendapat 100 ribu USD.
Sisanya dibagi kepada Mantan Sekjen Kemendagri, Dyah Anggraini dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman yang masing-masing mendapat 300 ribu USD.