Pasalnya, surat yang dikirim KPK tertanggal Senin (22/1/2018) sehingga surat itu belum sempat sampai di tangannya.
"Saya bukan mangkir. Memang belum sampai ke saya. Saya telepon lagi KPK tanggal 23 Januari untuk tanya jadwal," jelasnya.
Selama pemeriksaan sekitar tiga jam itu, Sonia mengaku menjalani secara santai. Dia ditanya 10 sampai 12 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Sonia berharap tidak datang lagi ke gedung merah putih itu.
"Jangan dong. Doakan jangan datang lagi ke sini," ucapnya seraya tersenyum.
Seperti diketahui, Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang menjelaskan lembaga antirasuah itu ingin mendalami kasus TPPU politisi Golkar itu yang digunakan untuk perawatan kecantikan.
Keterangan Sonia Wibisono diperlukan demi mendapatkan keterangan tentang perawatan kecantikan Rita.
"Ya dibutuhkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan RIW (Rita Widyasari) terkait perawatan wajah dan sebagainya," imbuhnya.
(amriyono)