News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Pengadilan

Kasus Suap Pengadilan Tinggi Manado, Politikus Golkar Aditya Moha Berharap Segera Disidang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Aditya menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap hakim untuk mengamankan putusan banding Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya Moha. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Sedari akhir September 2017, Marlina Moha terlihat berada di Jakarta mengikuti koordinasi terbatas Partai Golkar.

Padahal saat itu, 27 September 2017 seharusnya Marlina‎ Moha menghuni Rutan Kelas Dua Manado menjalani masa tahanannya selama lima tahun.

Dikonfirmasi ke kuasa hukumnya, Chandra ‎Palutungan membenarkan kliennya itu berada di Jakarta.

"Kami punya surat dari pengadilan tinggi Sulut, bahwa kliennya tidak bisa ditahan," katanya.

Chandra Palutungan menjelaskan saat ini pihaknya tengah masuk proses banding di Pengadilan Tinggi Sulut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto bersama Hakim Anggota, yakni Halidja Wally dan Emma Ellyani telah memvonis Marlina Moha bersalah selama 5 tahun.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim juga mewajibkan Marlina Moha, membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih ditambah denda sebesar Rp 200 juta.

Marlina Moha sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang menyebut dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.

Dalam pledoi pribadinya, MMS menyebut jika dia tidak mengetahui adanya proses pinjam uang dengan menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalang, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini