News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Disebut Tolak Uang e-KTP karena Jumlahnya Kurang Besar, Ganjar Tantang Hakim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nada bicara Ganjar Pranowo mendadak naik saat ditanya hakim sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Gubernur Jawa Tengah ini ditanya mengenai adanya saksi yang menyebut dirinya menolak uang e-KTP karena jumlahnya kurang besar.

"Apa betul katanya saudara menolak uang e-KTP karena kurang besar?," tanya hakim.

Mendengar pertanyaan itu, Ganjar malah menantang hakim bertanya itu informasi dari mana, karena itu adalah karangan belaka.

"Siapa yang bicara itu?" Ganjar balik bertanya.

"Ada saksi e-KTP yang bilang, saya lupa siapa saksinya," jawab hakim.

"Silakan dibuka, itu ngarang. Dulu soal penolakan uang juga ditanyakan ke saya. Jujur saya terkejut. Mungkin dia (saksi) itu ngarang, lupa waktunya. Saya sudah tegasnya dari awal saya menolak," jawab Ganjar.

Diketahui dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Ganjar, Yasonna dan Olly tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Ganjar disebut menerima uang panas e-KTP sebesar 520 ribu dolar AS, Yasonna 84ribu dolar AS, Ganjar dan Olly sebesar 1,2 juta dolar AS.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Antasari Azhar Dukung Firman Wijaya

Namun, mereka bertiga membantah telah menerima uang dari proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut.

Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,8 triliun itu bergulir, Yasonna dan Ganjar duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Sementara itu, di dakwaan Setya Novanto, nama Ganjar hilang dan sempat dipertanyakan oleh kubu Setya Novanto.

Bahkan pihak Setya Novanto juga sedari awal meminta JPU menghadirkan Ganjar untuk bersaksi di sidang e-KTP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini