Marianus Sae bukan calon kepala daerah pada Pilkada 2018 yang kali pertama ditangkap KPK. Sebelumnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang akan kembali maju sebagai petahana dalam Pilkada Jombang 2018 juga ditangkap lembaga antirasuah.
Meski demikian, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, kepesertaan Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilkada 2018 tetap berlanjut. Status sebagai peserta pilkada tetap melekat kendati Nyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.
"Status pendaftarannya tetap terdaftar," kata Arief kepada Kompas.com, Senin (5/2/2018).
Arief menyebut, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih bisa mendaftar sebagai peserta pemilu sepanjang belum ada keputusan hukum menjadi terpidana.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan juduL: Bupati Ngada Ditangkap KPK Sehari Sebelum Penetapan Cagub NTT