Selain LPSK, calon terlindung juga harus menaati persyaratan dengan diatur kemudian dalam surat perjanjian antara LPSK dan terlindung.
“Kewenangan LPSK mengelola rumah aman diatur dalam undang-undang dan hanya LPSK yang diberikan kewenangan tersebut,” ujar dia.
Kepala UPT P2TP2A DKI Jakarta Silvia mengatakan, saat ini P2TP2A sudah menjadi UPT dan masuk dalam struktur perangkat daerah.
Salah satu dari lima layanan yang diberikan P2TP2A adalah rujukan ke rumah aman.
Terkait itulah, pihaknya mencoba membangun komunikasi dengan LPSK tentang bagaimana mengelola rumah aman.
“Perda (DKI Jakarta) Nomor 8 Tahun 2011 menyebutkan pemda dapat membentuk rumah aman,” tutur dia.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Silvia, sebenarnya sudah menganggarkan biaya pembentukan rumah aman. Namun, karena belum direalisasikan, anggaran tersebut kembali ke kas daerah.
Saat ini, juga tengah disusun peraturan gubernur yang khusus mengatur tentang rumah aman.
“Sejak tiga tahun terakhir, tercatat 128 korban yang dirujuk, terdiri atas 43 orang tahun 2015), 21 orang tahun 2016 dan 64 orang tahun 2017,” ujarnya.