Sudiwardono kemudian menjawab SGD 80.000 hanya untuk tidak ditahan, kalau ibu kamu mau bebas harus tambah lagi, uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado, nanti kita ketemu lagi.
Lantas Sudiwardono mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyatakan selaku ketua pengadilan Tinggi Manado tidak melakukan penahanan pada Marlina Moha.
"Terdakwa Aditya Moha pada 6 Oktober 2017 bertempat di lantai 12 Hotel Alila, Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat kembali memberikan uang SGD 30.000 serta fasilitas kamar hotel dan menjanjikan pula uang sejumlah USD 10.000 kepada Sudiwardono dengan maksud mempengaruhi putusan perkara agar Marlina divonis bebas," ucap jaksa Ali Fikri.
Selanjutnya Aditya dan Sudiwardono bertemu di tangga darurat, Aditya menyerahkan SGD 30.000, sisanya USD 10.000 akan diberikan setelah pembacaan putusan vonis bebas bagi Marlina.
Usai penyerahan uang SGD 30.000, Aditya lanjut ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Selain Aditya, tim KPK juga langsung menangkap Sudiwardono di kamar hotel lanjut dibawa ke KPK untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya, Aditya Moha didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a , Pasal 6 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.