TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Keduanya adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (IHP), dan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung (MOM).
Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam.
"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IHP dari swasta dan MOM juga dari swasta," ujar Agus.
Agus mengatakan, Irvanto dan Made Oka diduga bersama-sama Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Terhadap kedua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Irvanto juga telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP.
Baca: Tak Mudah Bagi Agus Memaafkan Pelaku Aksi Terorisme yang Membuatnya Harus Dioperasi Berkali-kali
Dalam rangkaian penanganan kasus e-KTP, Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK.
Dia diduga sengaja "dipasang" oleh Novanto untuk memimpin PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium yang dibentuk untuk mengikuti tender proyek e-KTP.
Dan Irvanto juga bagian dari orang-orang yang ikut dalam rapat Tim Fatmawati, bentukan Andi Narogong untuk merancang "tender palsu" proyek e-KTP.
Sementara, Made Oka yang juga disebut-sebut orang dekat Setya Novanto merupakan pengusaha yang diduga menjadi perantara suap untuk Setya Novanto.
Dia juga telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dan dihadrikan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus e-KTP.
Peran Made Oka Masagung mulai terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.