Dalam persidangan, nama Oka disebut-sebut sebagai orang dekat Setya Novanto.
Menurut keterangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto meminta jatah uang untuk dirinya dan anggota DPR diberikan melalui Oka Masagung.
Dalam catatan perbankan yang disita KPK, Made Oka total pernah menerima 6 juta dollar AS dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Belasan Kotak Suara Dijual Seharga Rp 175 Ribu, Hasilnya Dibagi Dua
Padahal, mantan bos Gunung Agung itu tidak mengikuti proyek e-KTP.
Oka juga tercatat memiliki dua perusahaan investasi di Singapura. Kedua perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menampung uang Setya Novanto dari proyek e-KTP.
Perusahaan Oka pernah bertransaksi dengan PT Quadra Solution dan Biomorf Mauritius.
Made Oka dan Irvanto merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 trilun.
Tiga tersangka telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah divonis.
Ketiganya adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto; mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman; dan pengusaha sekaligus "orang dekat" mantan Ketua DPR Setya Novanto, Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Sementara, tiga tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan di KPK dan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka berasal dari unsur DPR yakni Setya Novanto, Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo. (Tribun Network/fahdi fahlevi/coz)