Ia (TAW) anggota Muslim Cyber Army (MCA). Dia diamankan di wilayah Jakarta Utara," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/2/2018).
Polisi pun membawa TAW ke Majalengka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia diduga menyebarkan informasi hoaks di media sosial soal pembunuhan muadzin oleh orang gila padahal Bahroen tewas dianiaya perampok," kata Umar Surya Fana.
TAW ditetapkan tersangka kasus tindak pidana sebagaimana diatur di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepada polisi, ia mengaku sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tinggal di Dusun Krajan, Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kasus itu bermula pada 17 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. TAW menyebarkan informasi di Facebook dengan akun Tara Dev Sams.(TRIBUNJOGJA.COM)