"Mereka semua tertarik jadi calon jemaah karena harga yang ditawarkan murah yakni hanya sekitar Rp 14,3 Juta," katanya.
Dewi mengatakan sebanyak 342 calon jemaah yang mendaftar sejak 2016 sampai 2017 tidak juga berangkat sampai kini. Sementara, sisanya kata Dewi, sudah sempat berangkat sebelumnya.
Baca: Wow, Hotman Paris Beli Dasi Seharga 2 Toyota Kijang Usai Tangani Kepailitan di Singapura
Baca: Yusril Ihza: Negara Bisa Kacau Kalau Terjadi Calon Presiden Tunggal di Pilpres 2019
"Itipun saya mendesak beberapa kali ke Firts Travel dan dana pribadi saya terpakai juga untuk berangkatkan jemaaah karena beban moril saya sebesar sekitar Rp 150 Juta," katanya.
Hal senada juga dikatakan dua saksi lainnya Martono dan Tri Suheni.
Sampai Senin siang, keterangan saksi di PN Depok masih berlangsung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sobandi bersama hakim anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Kuasa Hukum para korban First Travel Luthfi Yazid, menuturkan ke enam saksi yang dihadirkan jaksa ini semuanya adalah kliennya.
"Mereka adalah agen sekaligus yang juga mendaftar sebagai jamaah," kata Luthfi.
Dalam sidang tampak para terdakwa cukup tenang. Tidak ada lagi caci maki dari para korban First Travel, saat hakim memulai sidang.