Tuti pun kini berstatus tersangka kasus suap bersama hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Agus Wirano (AGS) dan HM Saipudin (HMS) selaku advokat setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
Sebelumnya KPK mengamankan 7 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, baru empat orang yang ditingkatkan status sebagai tersangka.
Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Agus serta Saipuidin, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Tetangga: Bu Tika Jarang Beraktivitas Bareng Warga