News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Pengadilan

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang yang Ditangkap KPK Dikenal Sebagai Orang Sibuk

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua orang pemberi suap yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pemberian suap gugatan perdata perkara wanprestasi dengan komitmen fee sebesar 30 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Tuti pun kini berstatus tersangka kasus suap bersama hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Agus Wirano (AGS) dan HM Saipudin (HMS) selaku advokat setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

Sebelumnya KPK mengamankan 7 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, baru empat orang yang ditingkatkan status sebagai tersangka.

Wahyu dan Tuti dijerat ‎dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Agus serta Saipuidin, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Tetangga: Bu Tika Jarang Beraktivitas Bareng Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini