TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih membutuhkan penyidik Polri Muhammad Irhamni, untuk menuntaskan pemeriksaan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Diketahui, Irhamni sendiri sudah bertugas selama 10 tahun di lembaga antirasuah itu.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku belum mendapatkan informasi dari KPK.
"Saya belum dapat info itu," ujar Setyo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Disinggung terkait apabila adanya permintaan dari pihak KPK tentang perekrutan kembali Irhamni ke KPK, Setyo enggan berkomentar banyak.
Jenderal bintang dua ini mengaku dirinya belum melihat surat permintaan dari pihak KPK. "Suratnya saja saya belum lihat," tandasnya.
Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat di KPK terkait perekrutan kembali Irhamni, yang sudah bertugas selama sepuluh tahun di KPK.
"Memang ada kebutuhan. Terus terang kalau saya sampaikan yang bersangkutan kan meneliti kasus BLBI sudah 3 tahun sehingga bisa naik (penyidikan)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung LSPK, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2018).
Agus menilai Irhamni sebagai sosok yang paling memahami konstruksi kasus korupsi BLBI itu. Oleh karena itu, KPK merasa masih perlu bantuan dan pengetahuan Irhamni untuk mengusut kasus itu.
"Pada waktu kami akan memproses, kami perlu pengetahuan yang sangat khusus,transfer of knowledge dari yang bersangkutan. Ini kenapa terjadi rekrutmen begitu, karena kebutuhannya sangat spesifik," ujarnya.
KPK sendiri tengah mengkaji tentang pegawai negeri yang sudah bertugas di KPK selama 10 tahun kembali bekerja. "Karena ada dua pendapat yang berseberangan sementara jadinya kita tunda (perekrutannya). Dikaji teman-teman Biro Hukum yang nanti akan mengajak ahli-ahli luar yang benar itu pendapatnya yang mana," kata Agus.