News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Amien Rais Terkait Sebutan Partai Allah dan Partai Setan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SILATURAHMI - Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menghadiri Silaturahim Idul Fitri 1438 H Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat, di Auditorium Mesjid Raya Mujahidin, Jalan Sancang, Kota Bandung, Kamis (13/7/2017). Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, serta ratusan anggota dan pengurus Muhammadiyah se-Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan periksa politikus senior Partai Amanat Nasional Amien Rais, seusai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Amien Rais dilaporkan lantaran menyebut Partai Allah dan Partai Setan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, pemeriksaan terhadap Amien baru dilakukan setelah rampung memeriksa saksi-saksi.

Baca: Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Periksa 19 Pejabat Pemprov Sumut di Markas Brimob

"Nanti terakhir. Pak Amien Rais nanti terakhir," ujar Adi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/4/2018).

Adi menerangkan, penyidik akan lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor dalam kasus ini, yakni Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.

Aulia menyertakan barang bukti berupa print out pemberitaan media massa. Setelah Aulia, ucap Adi, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap media yang mempublikasikan ucapan Amien Rais tersebut.

"Setelah ini kan baru si pelapor nanti dari si pelapor kita harus ngambil keterangan dari beberapa orang, terus dari pihak Media yang dibawa oleh pelapor. Barulah nanti terakhir lah Pak Amien Rais," ujar Adi.

Sebelumnya, Aulia melaporkan Amien atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama saat tausiyah usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

"Kita melaporkan Bapak AR, berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial," ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4/2018).

Saat tausiyah, Amien membedakan Partai Allah dan Partai Setan. Ucapan Amien, viral di media sosial.

Melalui kalimat itu, ucap Aulia, Amien Rais berupaya untuk memprovokasi umat Islam. Pernyataan itu dinilai melawan hukum dan berpotensi memecah belah bangsa.

Baca: Polri Sebut Pihak Facebook Lamban dalam Merespon Konten Negatif

Aulia menjelaskan, Partai Setan yang digunakan Amien Rais mengarah kepada partai-partai selain PAN, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerindra, karena ketiga partai tersebut telah disebut sebagai Partai Allah.

"Kalau hanya tiga nama partai yang disebut, partai lain dianggap Partai Setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan. Maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," ujar Aulia.

Aulia menyertakan barang bukti berupa berita yang memuat pernyataan Amien Rais untuk menguatkan pasal yang disangkakan.

Laporan Aulia diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Amien Rais terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini