"Saya sudah bilang dari awal, penangkapan yang Anda (polisi) lakukan akan merugikan banyak orang," kata Andika.
Baca juga : Ketiga Terdakwa Akan Diperiksa dalam Sidang First Travel
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos First Travel Mengaku Diintimidasi Penyidik Saat Pembuatan BAP"
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita