News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Dinilai Salah Alamat, Demokrat Berencana Ajukan Banding ke DPN Peradi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Demokrat berencana mengajukan banding ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

Rencana pengajuan banding itu dilakukan menyusul penolakan memproses secara etik pengacara Firman Wijaya.

Firman sempat dilaporkan ke Peradi dan Polri, setelah menyebut Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai aktor besar proyek pengadaan KTP-elektronik.

Baca: Hanura Akan Luncurkan Tagline Indonesia Beradab dalam Rakernas Riau

Namun, Dewan Kehormatan Peradi mengatakan tidak dapat memeriksa dan mengadili Firman Wijaya dengan alasan salah alamat.

Banding diajukan atas surat jawaban Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokasi Indonesia (PERADI) Nomor 557/PERADI/DKD/DKI.JKT/EKS/IV/18.

Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, mengatakan surat resmi banding Demokrat diterima Yati Nurhayati Staf Bidang Kehormatan, Eksekusi dan Sosialisasi Putusan Dewan Kehormatan, DPN Peradi.

Baca: Anak Korban Dugaan Intimidasi Ogah Datang Kembali Ke Acara Car Free Day

Nantinya, surat dijanjikan akan disampaikan ke pimpinan pusat, untuk dikaji.

Apabila dinyatakan sidang kode etik Firman diperintahkan DPN Peradi dilanjutkan, dia memprediksi minggu ini peradilan mulai berlangsung.

"(Yati-red) mengatakan akan koordinasi dengan pimpinan DPN Peradi pusat untuk menilai surat Dewan Kehormatan Peradi DKI ini apakah mempunyai nilai kekuatan eksekusi atau tidak. Kalau tidak mereka akan melanjutkan persidangan ini sampai ada keputusan," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/5/2018).

Sesuai akta pendirian, dia menjelaskan, Peradi pimpinan Otto Hasibuan yang dilanjutkan Fauzie Yusuf Hasibuan, merupakan organisasi advokat yang sah dihadapan hukum.

Baca: Fakta Menarik Sidang Tuntutan Bos First Travel: Sikap Andika, Tampilan Kiki, Hingga Diamnya Anniesa

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini