6. Pencabutan Kewarganegaraan
Pasal 12b ayat (5) RUU Antiterorisme menyebutkan bahwa selain pidana tambahan seperti yang disebutkan dalam ayat-ayat sebelumnya, warga negara Indonesia yang merupakan pelaku Tindak Pidana Terorisme dapat dicabut kewarganegaraannya oleh pejabat yang berwenang.
Namun ketentuan tersebut dihapus.
Berdasarkan pasal 12B ayat (4) draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018, setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana terorisme dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama lima tahun.
7. Perpanjangan Masa Penahanan
Dalam pembahasan, sempat muncul usulan agar masa penahanan terduga teroris diperpanjang dari 7x24 jam menjadi 30 hari.
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 25.
Namun dalam RUU Antiterorisme per 18 April 2018, ketentuan tersebut telah dihapus.
Pasal 25 mengatur perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka tindak pidana terorisme.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 120 hari.
Penahanan dapat diperpanjang selama 60 hari, kemudian dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 20 hari.
(Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasal-pasal yang Jadi Perdebatan Selama Pembahasan Revisi UU Antiterorisme"