TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pentolan kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aman dinilai menjadi otak di balik serangan bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018), Aman Abdurrahman duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan tuntutan jaksa.
Baca: Ketatnya Pengamanan Sidang Aman Abdurrahman, Polisi Bersenjata Penuhi Ruang Sidang
Diketahui Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca: Pelaku Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Pidana Hukuman Mati
Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Hal yang memberatkan
Anggota JPU, Mayasari menyebutkan, Aman dinilai terbukti melanggar apa yang didakwakan kepadanya.
Ada pun poin yang memberatkan Aman sehingga dituntut hukuman mati diantaranya seorang residivis kasus teror.
"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujar jaksa Mayasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Baca: Pengakuan Mantan Pengikut Soal Doktrin Aman Abdurrahman, Lulusan STPDN Tapi Benci PNS
Kemudian, Aman dianggap penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
JAD jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
Aman disebut sebagai penganjur dan penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban.
Lalu, akibat perbuatan Aman banyak korban meninggal dan korban luka berat.
Baca: Dijuluki sebagai Pemimpin ISIS Indonesia, Ini Dosa Terberat Terpidana Mati Aman Abdurrahman!
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan, tambahnya, JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.
"Terakhir, pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millaibrahim wordpress yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang," katanya.
Gerak gerik Aman
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Aman Abdurrahman terlihat menopangkan wajahnya dengan telapak tangan saat mendengar tuntutan yang dibacakan JPU.
Aman terus menopangkan wajahnya dengan telapak tangan sebalah kanan.
Sesekali, dia terlihat melirik kearah JPU yang terus membacakan sejumlah rentetan peristiwa serta keterlibatan Aman Abdurrahman dalam sejumlah aksi teror.
Hampir sekitar 1 menit Aman terus menopangkan wajahnya dengan tangan kanan.
Tak lama berselang, dia mengubah posisinya dengan menopangkan wajahnya ketangan sebelah kiri.
Seakan meberi isyarat bahwa dirinya dalam kondisi bosan, Aman terus menopangkan wajahnya dengan tangan kirinya cukup lama.
Tatapannya tajam sambil terus mengarah ke arah JPU yang membacakan sejumlah berkas hasil penyidikan terkait dirinya.
Aman kurang lebih melakukan hal tersebut selama 3 menit.
Dia juga sempat melirik ke arah sekitar ruang persidangan yang dipenuhi awak media yang meliput.
Sementara itu, hingga pukul 10.20 WIB, JPU masih membacakan sejumlah bukti-bukti serta tuntutan yang akan dijatuhkan kepada Aman.
Diketahui, Aman yang juga diduga merupakan pimpinan Jaringan Anshorut Daulah (JAD) itu, didakwa menjadi perancang empat aksi bom lainnya.
Aman diyakini sebagai pimpinan Jaringan Anshorut Daulah oleh pengamat dan kepolisian.
Hal itu terbukti ketika insiden di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok beberapa waktu silam, Aman adalah sosok yang diharapkan kedatangannya oleh narapidana teroris.
Sehari setelah insiden pecah, tersebar rekaman suara dari pria yang memiliki nama lain Oman Rochman itu dan meminta agar para napi tetap tenang.
Secarik kertas
Aman Abdurrahman mengeluarkan secarik kertas dari gamis yang dikenakannya usai mendengarkan tuntutan jaksa.
Kertas diserahkan kepada pengacaranya, Asludin Hatjani.
Ditanya usai persidangan, kata Asludin, kertas itu diminta Aman agar dimasukkan ke dalam pembelaan.
"Itu tentang akan beliau ajukan sendiri pembelaan dan pengacara akan mengajukan pembelaan sendiri," ujar Asludin.
Menurut Asludin, Aman akan membacakan pembelaannya sendiri.
Santai usai dengar tuntutan
Aman Abdurrahman terlihat santai meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman mati.
Usai mendengarkan tuntutan Aman menegaskan dirinya akan mengajukan pembelaan.
Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.
"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman dalam persidangan.
Saat pembacaan tuntutan, Aman terlihat santai.
Ia bahkan sempat tersenyum di pengadilan.
Aman yang mengenakan peci abu-abu dengan gamis cokelat muda langsung digiring belasan polisi bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan menuju ke luar PN Jakarta Selatan usai persidangan. (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan/ Fransiskus Adhiyuda)