2) Menurut sy, tdk sepantasnya sebuah lembaga non-struktural seperti BPIP diberi standar gaji mirip BUMN, yang melebihi standar gaji di lembaga-lembaga tinggi kenegaraan.
3) Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dlm mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yg selama ini selalu didengung-dengungkan.
4) Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc.
5) Dalam catatan sy, setidaknya ada empat cacat serius yg terkandung dalam Perpres tsbt. Pertama, dari sisi logika manajemen.
6) Di lembaga manapun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adlh wakil pemegang saham.
7) Beban kerja terbesar mmg adanya di direksi atau eksekutif. Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut sy aneh.
Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?!
8) Dewan pengarah, sesuai dgn namanya, seharusnya lebih berupa anggota kehormatan, atau orang-orang yg dipinjam wibawanya saja.
Jadi, mereka seharusnya tak punya fungsi eksekutif sama sekali.
9) Aneh sekali jika mereka kemudian digaji lebih besar drpd pejabat eksekutif BPIP.
Lebih aneh lagi jika mereka semua tidak memberikan penolakan atas struktur gaji yg aneh ini!
10) Kedua, dari sisi etis. Lembaga ini bukan BUMN atau bank sentral yg bisa menghasilkan laba, sehingga gaji pengurusnya pantas dipatok ratusan juta.
11) Ini adlh lembaga non-struktural, kerjanya ad hoc, tapi knp kok standar gajinya bisa setinggi langit begitu?
Coba Anda bayangkan, gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara yg tanggung jawabnya lebih besar saja tdk sebesar itu.
12) Ketiga, dari sisi anggaran dan reformasi birokrasi.