KPK menangkap Eni dalam serangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Juli 2018.
Dirinya telah berstatus sebagai tersangka.
Eni Saragih diduga menerima uang Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Duit tersebut diduga diterima secara bertahap sejak Desember 2017 hingga Juli ini.
Saat penangkapan Jumat lalu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 500 juta.
Johannes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1 itu.
Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung, setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.