News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bawaslu: Pencalonan Capres Cawapres Hasil Mahar Politik Bisa Dibatalkan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersama pimpinan Parpol pendukung saat memberikan keterangan pers seusai mendeklarasikan dirinya ikut pada Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018) malam. Prabowo dan Sandiaga Uno resmi maju mencalonkan diri sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menelusuri kebenaran pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief soal adanya dugaan aliran dana Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kepada parpol peserta pemilu.

Politikus Partai Gerindra, Sandiaga Uno disebut memberikan mahar masing-masing senilai Rp 500 miliar kepada parpol peserta pemilu, PAN dan PKS terkait pemulusan perebutan kursi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.

"Pasti (ditelusuri--red)," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, Kamis (9/8/2018).

Friz menegaskan, Pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait pencalonan presiden/wakil presiden.

Jika terbukti di pengadilan, maka parpol pengusung dilarang mengusung capres dan cawapres pada pemilu periode berikutnya.

Pasal tersebut juga mengatur, setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada parpol dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Parpol dilarang menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan presiden dan wapres. Kalau terbukti menerima berdasarkan putusan pengadilan, parpol tidak boleh mengajukan calon pada periode berikutnya," tegas Fritz.

Menurutnya, pencalonan capres dan cawapres hasil mahar politik parpol tersebut juga bisa dibatalkan.

Baca: Dukung Jokowi 2 Periode, Maruf Amin Sebut Tiga Tahun Hasilnya Luar Biasa

"Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti, bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden, maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan," kata Fritz.

Fritz mengatakan pihak yang dituding memberikan mahar politik harus melalui proses klarifikasi.

Selain itu, diperlukan adanya putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonannya.

"Dan sekali lagi kan itu membutuhkan proses klarifikasi dan apabila itu pun terindikasi, maka membutuhkan putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan. Tapi tidak menghilangkan hukuman terhadap pemberian uang tersebut," tuturnya.

Dugaan adanya aliran dana dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS kali pertama dibeberkan oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

Andi menuding Sandiaga Uno membayar PKS dan PAN masing-masing sebesar Rp 500 miliar agar bisa diterima sebagai cawapres Prabowo Subianto. Dia memastikan tidak berbohong atas tudingannya tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini