News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Menurut Bawaslu, Tanpa Keterangan Andi Arief, Dugaan Mahar Politik Tak Dapat Dibuktikan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Demokrat Andi Arief.

Namun, dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya, karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak 2 kali sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terhadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN.

Hal ini dikarenakan Andi Arief salah satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief.

Seperti diketahui, Andi Arief mengungkap adanya dugaan pemberian mahar Rp 500 Miliar dari pengusaha Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Pemberian mahar itu dilakukan untuk kepentingan pencalonan sebagai bakal calon wakil presiden.

Atas dasar itu, dua organisasi, yaitu Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH Ma’ruf Amin dan Federasi Indonesia Bersatu membuat laporan ke Bawaslu RI, pada Selasa (14/8/2018).

Sejauh ini, pihak Bawaslu RI sudah meminta keterangan dua orang saksi dari pihak pelapor.

Namun, untuk Andi Arief belum diperiksa, karena tidak memenuhi panggilan. Padahal, yang bersangkutan merupakan orang yang mengungkap adanya dugaan mahar politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini