Keputusan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukannya pada PKPU nomor 20 tahun 2018.
Dalam UU Pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk menjadi caleg.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Inilah 12 Mantan Koruptor yang Diloloskan Bawaslu Jadi Calon Legislatif,
BERITA REKOMENDASI