Di antaranya, dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan compact disk.
”Ada kontrak-kontrak ditemukan, ada yang dari rumah dan dari kantor,” kata Febri.
Sementara itu, kuasa hukum PT MSU Denny Indrayana menuturkan pihaknya tetap dan akan terus menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Termasuk kegiatan penggeledahan tersebut.
”Dan akan terus bekerjasama dengan KPK untuk bersama-sama mengungkap tuntas kasus dugaan suap atau pemerasan tersebut,” ujarnya.
Dia mengapresiasi dan berterima kasih kepada tim KPK yang telah melakukan penggeledahan secara profesional dan penuh etika sopan santun.
Sehingga tetap menciptakan suasana kerja yang nyaman dan kondusif.
”Berdasarkan hasil kegiatan yang dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan, dapat dijelaskan bahwa tidak ada barang, dokumen, ataupun surat yang dibawa oleh tim KPK dari lokasi kediaman pribadi James Riady tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Denny juga meminta maaf bila ada keberatan dengan rilis terkait kelanjutan pembangunan Meikarta lantaran KPK hanya fokus pada kasus.
Tidak sampai pada upaya penghentian pembangunan Meikarta.
”Kalau ada kesalahan di rilis itu adalah tanggung jawab saya. Karena pada prinsipnya, kami ingin support dan bekerjasama penuh dengan KPK untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” jelasnya.
Sebelumnya, Febri menegaskan bahwa pihaknya keberatan dengan siaran pers yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta.
Dia menegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan.
Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta.
”Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta,” kata Febri.