News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fenomena Nikah Siri Online, Bagaimana Hukumnya?

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

homepage nikahsirri.com

Menurut Moqsith Ghazali (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU) dan Asrorun Niam Sholeh (Sek-retaris Komisi Fatwa MUI) menjelaskan kalau dalam konteks agama, situs nikahsirri.com merupakan pelanggaran hukum Islam.

Hal ini karena pernikahan itu tidak bisa dijadikan objek bisnis, namun dari beberapa pernyataan di media, banyak kalangan yang menganggap situs tersebut sudah menjadi sarana prostitusi terselubung yang mengatasnakaman agama.

Nikah siri online di atas juga terdapat unsur perdagangan manusia.

Dalam konteks hukum positif, hal itu juga merupakan pelanggaran terhadap hukum Negara yaitu UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, da-lam pasal 2 ayat (2) ditegas-kan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Kewajiban pencatatan perkawinan, sebenarnya juga ditekankan oleh banyak ulama dan pakar hukum Islam. Hal ini didasari pertimbangan terdapat dlarar (kesukaran) jika perkawinan tidak dicatatkan karena status hukum pasangan tersebut lemah akibat tidak terdaftar dalam catatan resmi pemerintah.

Dibeberapa kasus maka perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan, karena tuntutan dari pihak perempuan sebagai pelapor tidak dapat ditindak lanjuti oleh Negara.

Dari temuan-temuan ini, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan juga memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya agar pemerintah terus mensosialisasikan urgensi pencatatan perkawinan, khususnya ke kalangan generasi muda yang akan memasuki usia perkawinan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika hendaknya terus memantau dan cepat memblokir situs-situs yang menawarkan pernikahan siri, karena situs seperti nikahsirri.com bisa muncul kembali.

Sementara itu, aparat kepolisian diharapkan dapat segera memproses hukum Aris sebagai pendiri situs tersebut, sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Kementerian Agama, ormas keagamaan, dan tokoh agama, serta pihak terakait lainnya perlu terus memberikan penjelasan ke masyarakat, tentang dampak negatif dari nikah sirri.

Mensosialisasikan dampak yang ditimbulkan yang bisa berimbas panjang bagi pasangan dan anak-anaknya kelak. Hal ini karena tidak adanya bukti otentik perkawinan dari pasangan suami istri dalam bentuk Buku Kutipan Akte Nikah (Buku Nikah) sebagai bukti perkawinan dan pencatatan yang sah oleh negara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini