Salah satunya yang diunggah oleh komika Muhadkly Acho, melalui akun @MuhadklyAcho. Acho mengunggah dua foto surat tulisan tangan Baiq Nuril dan anaknya.
Hingga pukul 12.15 WIB, post itu telah di-retweet lebih dari 7.600 kali.
Selain itu, unggahan tersebut juga disukai lebih dari 3.400 akun Twitter.
Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memvonis Nuril melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Sebab, Baiq Nuril sedianya korban dalam kasus pelecehan seksual. Dia merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya.
Dia terjerat UU ITE karena dianggap telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan itu. Prihatin dengan kasus yang dialami Nuril, PAKU ITE bersama SAFEnet mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Nuril membayar denda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Keadilan, Baiq Nuril dan Anaknya Kirim Surat ke Jokowi"
Penulis : Retia Kartika Dewi