News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Tampil Cantik Mewah Saat di Sidang di Tipikor

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

penampilan dua terdakwa yakni Rooslynda Marpaung (49) dan ‎Rinawati Sianturi (38) sangat mencolok perhatian.

‎Diketahui Rooslynda Marpaung merupakan mantan anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) periode 2009-2014 dan mantan anggota DPR RI aksi Partai Demokrat periode 2014-2019.

Sedangkan Rinawati Sianturi merupakan anggota DPRD Prov Sumut Fraksi PPRN periode 2009-2014 dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) periode 2014-2019.

Dalam surat dakwaan jaksa, uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012.

Pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, ‎pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sementara untuk terdakwa Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, uang itu juga diberikan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut Tahun Anggaran 2014.

"Para terdakwa secara bertahap menerima hadiah atau janji berupa uang dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho," ucap Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/11/2018).

Masih menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan selaku Sekwan Provinsi Sumut, Baharudin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, dan Ahmad Fuad Lubis.

Jaksa menjelaskan, para pimpinan DPRD Sumut itu meminta uang kompensasi yang disebut sebagai uang ketok yang jumlahnya berbeda-beda di tiap tahun untuk diserahkan ke seluruh anggota dewan.

Kejadian itu terus berulang setiap pihak eksekutif mengajukan pengesahan LPJP APBD maupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumut mulai dari tahun 2012 hingga 2015. 

Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, kelima terdakwa ini menyatakan kompak tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi fakta dari kubu Jaksa Penuntut Umum.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini