News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KKP Bisa Digugat Jika Tak Menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti saat menjelaskan mengenai Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa, di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI

Susi memaparkan contoh sederhana jika seseorang atau korporasi ingin melakukan reklamasi atau membangun di suatu wilayah.

Sebelum sampai pada tahapan membuat AMDAL, harus melewati proses Izin Lokasi terlebih dahulu.

"Nah izin lokasi ini misalnya izin 'kamu nih mau mereklamasi atau mau membangun pelabuhan atau mau bikin apa di satu wilayah', kamu harus minta izin lokasi dulu untuk bikin AMDAL," kata Susi.

AMDAL yang menentukan 'boleh atau tidaknya' pelaksanaan reklamasi di kawasan tersebut.

"Tanpa Izin Lokasi, kamu nggak bisa bikin AMDAL, nah AMDAL ini yang menentukan boleh tidak (reklamasi) dilaksanakan," papar Susi.

Menteri yang terkenal dengan jargon 'tenggelamkan' itu kembali menegaskan, dalam melakukan reklamasi dibutuhkan 'Izin Pelaksanaan Reklamasi'.

Izin tersebut memang kewenangan kementeriannya, tentunya jika pihak yang mendapat Izin Lokasi telah memperoleh AMDAL pula dari KLHK.

"Untuk mereklamasi, anda perlu 'Izin Pelaksanaan Reklamasi' namanya. KKP yang keluarkan, izin itu anda bisa dapat kalau dapat AMDAL-nya, boleh," tandas Susi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini