News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Penyuapan Oleh Eddy Sindoro ke Panitera PN Jakarta Pusat di Kasus Pailit PT Across Asia

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro, menaiki mobil tahanan meninggalakan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018). Mantan petinggi Lippo Group tersebut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menyerahkan diri dan ditahan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Setelah itu pada 11 April 2016 KPK menjelaskan ada seseorang bernama Ervan Adi Nugroho menyiapkan uang Rp 50 juta untuk diberikan kepada Edy Nasution melaui Wresti, Wawan Sulistiawan, dan Doddy Aryanto Supeno.

Uang yang dimasukkan ke dalam paper bag motif batik itu akhirnya diserahkan kepada Edy Nasution melalui Doddy pada Rabu, 20 April 2016 di basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat.

“Tak lama setelah penyerahan keduanya ditangkap petugas KPK,” tegas JPU KPK.

Eddy Sindoro didakwa melakukan pelanggaran pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Edy Nasution sendiri sudah divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini