TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Zumi Zola mengawali karirnya di industri hiburan. Popularitas sebagai artis diraihnya melalui ajang pemilihan Abang None mewakili Jakarta Selatan di 2001, membintangi sinetron, hingga beberapa judul film.
Perintah sang ayahanda, almarhum Zulkifli Nurdin lah yang akhirnya membuat Zumi Zola rela mengakhiri dunia entertain yang telah membesarkan namanya. Atas dasar pengabdian pada sang ayah tercinta yang berpulang Rabu (28/11) lalu.
Baca: Adanya Dugaan Aliran Dana ke DPRD Jambi dari Zumi Zola, Ini Kata KPK
Zumi Zola lanjut menimba ilmu mengambil S2 di Inggris. Selesai itu, sang ayah memintanya untuk membaktikan diri di Jambi. Terlebih ayahnya merupakan gubernur Jambi selama dua periode.
Karir politik Zumi Zola diawali sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur sampai pada akhirnya dia menjadi Gubernur Jambi yang dilantik Februari 2016. Mirisnya perjalanan Zumi Zola di dunia politik kandas ketika tersandung kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Zumi Zola mengakui, menjalani hari-hari sebagai tahanan KPK tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Duduk di kursi terdakwa dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta harus dilakoni. Sampai pada akhirnya, Kamis (6/12/2018) Zumi Zola divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Belum Seminggu Masuk Lapas Sukamiskin, Zumi Zola Sudah Minta Dirawat di Luar Penjara
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana penjara.
Menurut majelis hakim, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar. Zumi Zola juga menerima 177.000 dollar AS dan 100.000 dollar Singapura. Zumi Zola juga menerima satu unit Toyotha Alphard dari kontraktor.
Hakim menyatakan Zumi Zola menerima hadiah melalui orang kepercayaannya yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi.
Baca: Zumi Zola Masuk Sel Orientasi Selama Sepekan di Lapas Sukamiskin
Selain itu, Zumi Zola juga dinilai terbukti menyuap anggota DPRD Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui APBD Jambi 2017 dan 2018.
Selama persidangan, berbagai fakta muncul mulai dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditampilkan jaksa. Pertama Zumi Zola mengakui menyuap anggota DPRD Jambi. Kedua dia mengamini uang gratifikasi mengalir untuk keperluan keluarga.
Ketiga Zumi Zola akui menerima mobil Toyota Alphard. Umroh menggunakan uang dari kontraktor, membeli belasan actin figur menyerupai aktor difilm pruduksi Marvel di Singapura hingga Zumi Zola menyerahkan jaket merk Burberry dan mobil Toyota Alphard ke KPK.
Tidak hanya itu, persidangan Zumi Zola turut diwarnai dengan air mata. Zumi Zola menangis di persidangan ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.
Suara Zumi Zola parau dan terbata-bata ketika meminta maaf pada orang tua, istri dan dua anaknya, keluarga besar hingga seluruh masyarakat Jambi. Tak kuasa Zumi Zola beberapa kali menyeka air mata dengan sapu tangannya.
Tidak hanya itu, Zumi Zola juga menyampaikan kondisi ekonomi keluarganya tengah terpuruk. Dia meminta KPK mengembalikan uang di dalam brankas miliknya yang disita dari vila keluarga dii Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasanak Barat, Tanjung Jabung Timur, Jambi.