Dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) tersebut, Dedi Mizwar meminta agar persetujuan perizinan Meikarta ditunda terlebih dulu.
Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari gubernur Jawa Barat. Setelah rapat tersebut selesai, Neneng mengaku mendapatkan telepon dari Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono.
"Saat itu, saya dipanggil ke Ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, tolong perizinan Meikarta dibantu,” ucap Neneng mengulang perkataan Tjahjo.
Neneng pun mengaku mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. "Saya jawab, baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Neneng.
Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dari Billy Sindoro dan terdakwa lainnya.
Dalam surat dakwaan Billy, Neneng Hasanah Yasin disebut menerima suap Rp 10,8 miliar dan 90.000 dollar Singapura.
Selain itu, ada sejumlah pemberian lain kepada kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait pembangunan megaproyek Meikarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cermati Keterangan Bupati Bekasi soal Mendagri di Persidangan Kasus Meikarta"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman