News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beri Kesaksian di Persidangan, Mantan Ketua PN Medan Ungkap Pernah Terima Kamar Hotel

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang kasus korupsi atas terdakwa yakni Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Sebelumnya, Tamin Sukardi pernah berstatus terdakwa di perkara korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2. Selama menjalani persidangan di PN Medan, Tamin Sukardi selalu menggunakan kursi roda bahkan hingga kasusnya divonis.

Sementara saat dipanggil KPK untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut pada Selasa (28/9/2018) siang‎, Tamin Sukardi tampak sehat mampu berdiri.

Hingga akhirnya Tamin Sukardi dibawa ke kantor KPK Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh penyidik KPK, Merry Purba dan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi dan Hadi untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin Sukardi. Total uang suap yang diberikan 280 ribu UGD.

Di perkara Tamin Sukardi, Merry Purba merupakan anggota majelis hakim. Sedangkan ketuanya Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan yang sempat diamankan KPK, akhirnya dilepas dan berstatus saksi.

Dalam vonis terhadap Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018), Merry Purba menyatakan dissenting opinion. ‎Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini