News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Idrus Marham Ingatkan Eni Saragih Berhati-hati Ketika Diminta Setya Novanto Kawal Proyek PLTU Riau-1

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Idrus Marham sempat mengingatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih supaya berhati-hati membantu mengawal proyek PLTU Riau-1.

Pernyataan itu diungkap Eni Maulani Saragih saat dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Semula, Eni mengaku menerima perintah dari Setya Novanto untuk membantu proyek PLTU Riau-1.

Baca: Jusuf Kalla Nilai Permintaan Cak Imin Soal Jatah 10 Menteri Berlebihan

Setya Novanto memerintahkan itu pada saat menjabat Ketua Umum Golkar pada 2017.

"Saya awal memang ditugaskan pak Setnov, untuk membantu pak Kotjo," ujar Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Pada saat itu, dia menceritakan kepada Idrus Marham, sekjen Partai Golkar pada waktu itu, mengenai proyek PLTU Riau-1.

Mantan menteri sosial itu meminta Eni agar berhati-hati.

Baca: Pengamat: Rilis Caleg Mantan Napi Korupsi Sebagai Pertimbangan Pemilih dalam Tentukan Pilihan

"Itu saya selalu bicara dengan pak Idrus. Ya selalu bilang hati-hati. Hati-hati kalau ada salah. Itu saya sudah di warning soal itu," kata dia.

Namun, Johannes B Kotjo, selaku pemegang saham di proyek PLTU Riau-1, menegaskan proyek itu halal dan untuk kepentingan negara.

Eni meyakini pernyataan Kotjo soal proyek tersebut.

"Saya diyakinkan pak Kotjo bagus buat rakyat, halal," tambahnya.

Baca: Jajaki Peluang Bisnis Sektor Perikanan, Perwakilan Pengusaha Jepang akan Kunjungi Wilayah Sulawesi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini