News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

1,5 Jam Lamanya Fadli Zon dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bahas Penahanan Ahmad Dhani

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fadli Zon bersama Komisi III DPR RI Muhammad Syafii hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta, Senin (4/2/2019). Wakil Ketua DPR RI dengan Komisi III DPR RI datang atas permintaan kuasa hukum Ahmad Dhani, bagian dari tugas pengawasan dan kunjungan spesifik on the spot terkait dengan kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH

Pertemuan tersebut kemudian diakhiri dengan foto bersama.

Fadli diterima oleh ketua serta para hakim pengadilan tinggi sekitar pukul 10.20 WIB.

Fadli mengatakan kedatangannya secara spesifik untuk menanyakan soal penahanan Ahmad Dhani, yang berkas bandingnya sudah diajukan ke pengadilan tinggi.

Selain itu Fadli juga menanyakan apakah pengadilan tinggi sudah mengeluarkan penetapan penahanan kepada Ahmad Dhani.

"Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan dari upaya banding yang telah disampaikan pada Kamis lalu, 31 Januari dan sudah diregister, apakah udah diterima? Yang ingin kami tanyakan adalah sudah ada penetapan hakim soal penahanan Dhani setelah mengajukan banding," kata Fadli.

Menurut Fadli hal tersebut penting sehingga ada kepastian hukum dan tidak ada abuse of power.

Tidak hanya Fadli, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsama Marantoko juga ikut menanyai ketua Pengadilan Tinggi mengenai dasar penahanan Dhani.

Karena berdasarkan informasi dari Kejaksaan bahwa tidak ada perintah penahanan kepada kliennya itu.

"Putusan saat itu belum punya kekuatan hukum tetap. Serta bagaimana cara jaksa mengeksekusinya. Merujuk pada petikan putusan, tidak disebutkan dasar putusan penahanan tersebut," katanya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Muh Daming Sunusi mengatakan bahwa pengadilan tinggi telah menerima berkas banding tersebut.

Selain itu menurutnya PT juga sudah membaca amar putusan lengkap Ahmad Dhani.

"Dan dalam salah satu amar putusan, terdapat perintah penahanan," katanya.

Adapun menurutnya kejaksaan negeri melakukan eksekusi penahanan setelah hakim membacakan amar putusan tersebut.

Dasar kejaksaan melakukan penahanan adalah amar putusan hakim.

"Karena setelah mengetuk dan membacakan amar putusan, hakim sudah tidak mempunyai kewenangan apa-apa lagi, dan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan," katanya. (Tribun Network/taufik ismail/gita irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini