Teori, konsep dan prinsip tata kelola lingkungan tersebut telah mendasari langkah-langkah korektif yang dirumuskan dan dijalankan untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan melestarikan pengelolaan hutan Indonesia.
Koreksi Jokowi
Menteri LHK menjelaskan pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan dengan:
(1) mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial;
(2) implementasi secara efektif moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut;
(3) tidak membuka lahan gambut baru (land clearing);
(4) moratorium izin baru pembangunan perkebunan sawit;
(5) melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif;
(6) mengendalikan izin secara sangat selektif dengan luasan terbatas untuk izin baru HPH/HTI serta mendorong kerjasama hutan sosial sebagai offtaker;
(7) membangun konfigurasi bisnis baru; dan,
(8) mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat/pengungsi).
Selanjutnya, langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional yang meliputi:
(1) artikulasi implementasi regulasi;
(2) instrumen pengukuran;
(3) instrumen kontrol;
(4) perizinan sebagai instrumen pengawasan; dan,
(5) regulasi sebagai instrumen pembinaan kepada pemerintah daerah dan dunia usaha.
Di samping adanya instrumen korektif, juga dilakukan upaya penegakan hukum melalui penerapan sanksi administratif perdata dan pidana; dan konsistensi dalam operasional lapangan.(*)