News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri LHK Siti Nurbaya: Perubahan Signifikan Penanganan Lingkungan Hidup Terjadi di Era Jokowi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar

Teori, konsep dan prinsip tata kelola lingkungan tersebut telah mendasari langkah-langkah korektif yang dirumuskan dan dijalankan untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan melestarikan pengelolaan hutan Indonesia.

Koreksi Jokowi

Menteri LHK menjelaskan pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan dengan:

(1) mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial;

(2) implementasi secara efektif moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut;

(3) tidak membuka lahan gambut baru (land clearing);

(4) moratorium izin baru pembangunan perkebunan sawit;

(5) melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif;

(6) mengendalikan izin secara sangat selektif dengan luasan terbatas untuk izin baru HPH/HTI serta mendorong kerjasama hutan sosial sebagai offtaker;

(7) membangun konfigurasi bisnis baru; dan,

(8) mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat/pengungsi).

Selanjutnya, langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional yang meliputi:

(1) artikulasi implementasi regulasi;

(2) instrumen pengukuran;

(3) instrumen kontrol;

(4) perizinan sebagai instrumen pengawasan; dan,

(5) regulasi sebagai instrumen pembinaan kepada pemerintah daerah dan dunia usaha.

Di samping adanya instrumen korektif, juga dilakukan upaya penegakan hukum melalui penerapan sanksi administratif perdata dan pidana; dan konsistensi dalam operasional lapangan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini