TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara atau advokat terkenal, Hotman Paris Hutapea geram.
Membuat klarifikasi, menuding ada berita bohong tentang dirinya. Lalu ia menulis somasi terbuka melalui akun media sosial, pekan lalu.
Bantahan terkait, pemberitaan seolah-olah ia memberi pernyataan setelah dalam debat calon presiden, Joko Widodo menyebut ada 220 ribu hektar tanah milik perusahaan Prabowo Subianto di Kalimantan Timur, dan 120.000 hektar di Aceh.
Mengapa Hotman Paris Hutapea sampai menerbitkan somasi terbuka atas hoaks yang menyerangnya? Adakah dia masuk pusaran politik praktis Pilpres?
Simak wawancara eksklusif dia dengan wartawan Tribun Network Amriyono Prakoso di kedai Kopi Johny, Jalan Kopyor Raya Blok Q1 Nomor 1, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Tribun: Anda marah dikait-kaitkan dengan tanah Prabowo Subianto sebagaimana sindiran calon presiden Jokowi saat debat capres. Lalu anda membantah pernah menjadi pengacara Prabowo, menyebutnya hoaks. Bagaimana ceritanya mengenai sengketa perusahaan Prabowo yang anda bela?
Hotman Paris Hutapea: Semula kan pokok sengketa itu mengenai izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Timur. Semula diberikan atas nama empat perusahaan yang di belakangnya, pemodalnya asing, yaitu Churchill Mining Plc asal Inggris.
Bahkan menurut informasi, aset IUP ini sudah bagian dari aset dari perusahaan yang go public di London. Berarti kan seolah-olah, jual saham dengan aset di Indonesia, ya kan?
Kemudian, karena alasan teknis, oleh Bupati Kutai Timur, dicabut izin IUP kepada empat perusahaan tersebut. Alasannya, tidak ada izin dari Kementerian Kehutanan, karena ada kaitannya dengan hutan. Kemudian, dijadikan empat izin baru kepada empat perusahaan, yang kalau dibaca anggaran dasarnya, salah satu pemegang sahamnya bernama Prabowo (Subianto).
Karena izin dibatalkan, empat perusahaan sebelumnya, menggugat Bupai Kutai Timur di TUN Samarinda meminta agar IUP diterbitkan kembali. Sesuai dengan hukum acara, kalau IUP yang lama dihidupkan kembali, perusahaan yang mendapatkan IUP yang baru, merasa dirugikan.
Maka perusahaan yang baru mendapat IUP ini ikut bergabung dalam perkara tersebut menjadi tergugat intervensi. Jadinya, segitiga; empat perusahaan asing, empat perusahaan yang di dalamnya ada Prabowo dan Bupati Kutai Timur.
Jadi, tanah itu masih milik Prabowo, saat Anda bela?
Waktu saya ditunjuk, bukan Prabowo yang datang ke saya. Sepertinya ya, saya tidak tahu pasti, saham-sahamnya Prabowo di empat PT ini sudah dialihkan ke perusahaan swasta nasional. Meskipun, dalam anggaran dasar, nama Prabowo masih ada.
Perusahaan swasta nasional ini yang menunjuk saya sebagai pengacara mereka. Jadi, mengenai kapan tanah ini di dapat? Saya tidak tahu. Saya hanya membela kasus IUP.
Anda sempat mengatakan, ada cadangan batu bara terbesar Indonesia di lahan tersebut. Benarkah?
Aku enggak tahu awalnya. Aku tahunya baru saat perkara. Waktu perkara itu di TUN Samarinda, waktu hari putusan, orang-orang bule banyak yang tiba di Balikpapan. Ternyata, dari Inggris banyak datang, dan itu dari pihak lawan.