Penyelidikan kasus ini juga melibatkan SFO Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK-nya Singapura).
Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah senjmlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.
Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang kini berstatus tersangka di KPK.
Dia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar € 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.