Dengan itu pula, Mensos mendorong agar instansi di daerah ikut menyiapan infrastruktur digital. Apalagi di era kini, pengelolaan anggaran berbasis daring sudah tidak asing lagi seperti layanan e-procurement. “Saya berpandangan bahwa digitalisasi adalah kebutuhan yang tidak dapat dinafikkan lagi. Keberadaan infrastruktur digital bisa menjawab tuntutan masyarakat,” kata Mensos
Menurut Mensos, dengan digitalisasi pemberian layanan publik lebih cepat dan transparan sehingga target bisa tercapai. Mensos yakin, penyiapan infrastruktur digitalisasi di daerah, bisa diwujudkan dengan setidaknya tiga kondisi.
Pertama, kemauan politik ( political will ) dari masing-masing instansi untuk melakukan investasi terhadap infrastruktur digital. “Kalau bicara angggaran tentu besarnya relatif. Kalau institusi sudah sadar besarnya manfaat dalam melayani masyarakat, betapa besarpun akan dibiayai,” kata Mensos.
Kedua, perlunya penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas baik di kemensos maupun di pemda yang melek digital.
“Yang tak kalah penting, adalah sosok leader pemimpin yang mempunyai kesadaran bahwa beradaptasi dengan teknologi memerlukan waktu,” kata Mensos.
Sosok pimpinan, kata Mensos, tidak perlu harus ahli digital. “Asal bisa beradaptasi dengan teknologi digital terutama kemampuan mengelola keuangan negara secara digital, maka akan banyak membantu institusi tersebut, termasuk Kemensos, agar anggaran bisa dikelola secara digital,” kata Mensos.
Di bagian lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras dalam laporannya menjelaskan, rakor dilaksanakan sebelum mengakhiri tri bulan I di tahun 2019, sehingga dalam rakor tersebut, dapat dilakukan evaluasi sampai dimana realisasi paada Tri Bulan I,
“Hal ini agar dapat diukur pelaksanaan program dan anggaran selesai tepat waktu, sehingga pada waktunya dapat semua diserap dengan baik. Tepat sehingga pembangunan kesejahateraan sosial secara khusus upaya penurunan angka kemiskinan yang menjadi fokus pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla,” kata Hartono.
Dalam kegiatan tersebut juga ditetapkan satuan kerja terbaik dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2018 dengan 4 Kriteria; Kriteria Kantor Pusat Pagu Besar (Pagu diatas Rp. 100.000.000.000) yang diperoleh oleh Sekretariat Jenderal, Kriteria Kantor Pusat Pagu Kecil (Pagu dibawah Rp. 100.000.000.000) diperoleh oleh Pusat Penyuluhan Sosial, Kriteria Kantor Daerah yang diperoleh oleh Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra ‘Tan Miyat’ di Bekasi dan Dana Dekonsentrasi diperoleh oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat.
Di samping dihadiri seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rakor Pelaksanaan Anggaran, juga dihadiri seluruh Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial. Rapat Koordinasi berlangsung selama 3 hari, yakni 27-29 Maret 2019.(*)