TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut insiden teror dari kapal dan helikopter Malaysia saat kapal patroli RI menangkap kapal asing ilegal di Selat Malaka, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) untuk melayangkan nota protes kepada Malaysia.
Hal tersebut diungkapkan, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, di Jakarta, pada Rabu (10/4/2019).
KKP berharap, Pemerintah Malaysia dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanannya di perairan Indonesia.
"KKP segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia. Diharapkan Pemerintah Malaysia dapat mengambil langkah pencegahan ilegal fishing," ujar Agus.
Baca: Kronologi Kapal Patroli RI Diteror Kapal dan Helikopter Malaysia Saat Tangkap Illegal Fishing
Agus menuturkan, perbuatan yang dilakukan oleh kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan.
Lanjutnya, hal itu termasuk bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum) dengan menghalangi KP. Hiu 08 dan KP. Hiu Macan Tutul 02 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya, berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"KKP akan menggiatkan kegiatan patroli di wilayah ZEEI Selat Malaka dengan memperkuat pengawasan dengan kapal TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut, di perairan kedaulatan Indonesia terutama di Wilayah Natuna Utara," jelas dia.
Diketahui, dua kapal patroli yakni KP Hiu 08 dan KP Macan Tutul 02 mendapat teror dari kapal dan helikopter Malaysia saat sedang melakukan upaya pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), Selat Malaka, pada 3 dan 9 April 2019 lalu.
Dari hasil penangkapan kapal asing, petugas berhasil mengamankan 4 kapal beserta awaknya.
Empat kapal tersebut didapati tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.