News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

6 Poin Ini Jadi Alasan Romahurmuziy Ajukan Permohonan Praperadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romahurmuziy

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK saat ini sedang menelaah permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy alias Romy.

KPK diketahui telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda sidang praperadilan yang diajukan Romahurmuziy.

Dalam surat disebut, rencana sidang perdana diagendakan berlangsung Senin, 22 April 2019.

Baca: KPK Fasilitasi 63 Tahanan Mencoblos Saat Pemilu 2019

"KPK sedang membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).

Berikut 6 poin-poin praperadilan yang diajukan Romahurmuziy untuk KPK:

1. Tersangka RMY mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang.

2. Mempermasalahkan penyadapan KPK.

3. Tersangka RMY memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.

4. Padahal seharusnya, menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.

5. Mempersoalkan OTT karena RMY mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang.

6. Penetapan tersangka RMY tidak didahului penyidikan terlebih dahulu

Menurut Febri Diansyah, KPK memandang tidak ada hal yang baru dalam permohonan yang diajukan Romahurmuziy.

"Beberapa di antaranya bahkan kami pandang pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Baca: KPK Sebut Romahurmuziy Tidak Paham Perbedaan Pasal Suap dengan Pasal Tipikor

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini