TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil Pemilu 2019. Sebanyak 33 lembaga survei telah tercatat di KPU.
"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Penyelenggaraan pilpres 2019 tinggal dua hari, yakni pada Rabu (17/4/2019).
Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
Baca: H-2 Jelang Pemilu 2019, Mahfud MD Bicarakan soal Politik Uang dan Ingatkan Pemilih
"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca: Pemilu di Luar Negeri: BTP Ahok Marah, SBY-Ibu Ani Mencoblos, dan WNI yang Rela Antre Berjam-jam
Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.
Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.
"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.
Berikut 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research and Survey (IRES)