News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bupati Madina Ingin Mengundurkan Diri Kirim Surat ke Presiden, Mendagri dan Menko Perekonomian

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution (tengah)

Ketua DPRD Madina Maraganti Batubara mengatakan, tidak menemukan tembusan surat pengunduran diri Bupati Dahlan, yang seharusnya ditujukan kepada legislatif. Karena itu, ia masih ragu soal pengunduran diri sang bupati.

"Inilah kalau dia betul-betul mengundurkan diri, seharusnya suratnya ke DPRD. Apa sebetulnya permasalahannya saya tidak tahu. Mungkin dia kecewa karena pemilihan presiden di Madina.

Baca: Pihak Jokowi Segera Ungkap Hasil Penghitungan Suara Internal Pilpres 2019

Sebelum pemilu, ada banyak menteri yang datang ke Madina untuk memberikan support masalah pembangunan," kata Maraganti, Minggu malam.

Kedatang menteri demi pembangunan di Madina, sambungnya, mungkin membuat Bupati Dahlan soal beban tanggung jawab untuk kemenangan Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2019.

"Kekecewaan bupati betul atau tidak, saya pun belum tahu keabsahannya. Soalnya, tadi saya telepon langsung, katanya lagi sakit. Saya mengajak bertemu, tapi kondisinya kurang sehat. Jadi, enggak mungkin orang lagi sakit saya paksakan membahas hal ini," ujarnya.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Pemprov Sumut Basarin Yunus Tanjung mengaku, belum melihat fisik surat pengunduran diri Bupati Dahlan.

Artinya, ia menganggap, surat tersebut beredar di dunia maya, sehingga pihaknya tidak dapat memastikan kebenarannya.

"Baiknya surat tersebut dikonfirmasi ke yang bersangkutan. Masalah benarnya itu di luar kompetensi kami," ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah sebelum masa jabatan berakhir diajukan ke DPRD kabupaten/kota.

Hasil pengumuman rapat paripuran diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Sumut. Setelah itu, Mendagri akan mengeluarkan SK pemberhentian.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 78 dan 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Terkait penggantinya jika memang benar mundur, akan kami lihat dulu. Ini belum bisa kami pastikan karena yang bersangkutan belum bisa kami konfirmasi. Yang jelas kalau sudah berhenti kepala daerah, ya, wakilnya yang maju menggantikan," katanya.

Sikap Negarawan

Juru Bicara Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf menyatakan, sikap yang diambil Bupati Madina merupakan sikap kenegarawanan dari seorang pemimpin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini