News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Bantah Pembakaran Dokumen Pemilu di Papua, KSP : Ada yang Ingin Buat Isu Tidak Aman

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat suara terbakar. TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR

"Sekarang, sedang diinvestigasi siapa pelaku pembakaran, berapa TPS kotak dan surat suara yang dibakar. Kami masih menunggu informasi lanjutan dari KPU Puncak Jaya," ungkapnya.

Merujuk pada video, seorang mengungkap perasaan kecewanya lantaran tidak mendapat surat suara Pilpres 2019 dan hanya surat suara Pemilu legislatif.

Alasan lain kekecewaan mereka juga karena sistem pemungutan suara di wilayah tersebut menggunakan noken atau ikat.

Sistem ini dianggap tidak adil karena hanya bupati setempat yang bisa menentukan siapa pilihan capres-cawapres.

Pilihan bupati menjadi suara keseluruhan penduduk di sana.

KPU memang menerapkan sistem noken untuk 12 kabupaten di Papua.

Baca: KPU Lakukan Investigasi Terkait Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua

Keputusan itu tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019.

Ke-12 kabupaten itu meliputi Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya, dan Dogiyai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini