Akan tetapi, ia menegaskan bahwa logistik yang dibakar merupakan sisa logistik yang tidak terpakai pada saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019 lalu.
"Betul, kejadian dibakar itu adalah sisa-sisa logistik yang tidak dipakai pada saat tanggal 17 April, karena disana (menggunakan) sistem noken," kata dia.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pembakaran sisa logistik dilakukan guna menghindari logistik pemilu disalahgunakan oleh sekelompok orang.
Aksi itu, kata dia, telah disetujui KPU setempat dan telah dibuat berita acara terkait pemusnahannya dengan cara dibakar.
Bahkan, jenderal bintang satu itu menuturkan Bawaslu telah melakukan pengecekan terhadap peristiwa itu.
"Guna menghindari logistik pemilu itu disalahgunakan oleh sekelompok orang, keputusan KPU setempat seluruh sisa logistik yang tidak dipakai itu dimusnahkan dan sudah dibuat berita acaranya sehingga di bakar pemusnahannya," tutur dia.
"Jadi sudah clear. Bawaslu juga sudah ngecek tentang peristiwa yang sempat viral itu," pungkas Dedi.
Dedi Prasetyo juga mengatakan Dirkrimsus Polda Papua diterjunkan untuk menginvestigasi akun penyebar video tersebut.
"Dari hasil pendalaman juga Polda Papua dari Dirkrimsus akan melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan info tersebut dan menambah lagi narasinya," ujar Dedi.
Ia mengatakan akun penyebar video tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.
Alasannya, pemilik akun diduga membuat gaduh media sosial serta menyebarkan berita bohong.
"Membuat gaduh di medsos itu bisa dijerat UU ITE, terhadap pemilik akun yang menyebarkan berita bohong, tidak sesuai fakta yang sebenarnya," jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Seperti diketahui, terdapat video viral berdurasi kurang lebih 5 menit 7 detik, dalam video terlihat tumpukan surat dan kota suara yang sedang terbakar dan diduga sebagai logistik Pemilu 2019.
Selain itu, terlihat juga seorang ibu dan anak yang sedang membuang sejumlah surat suara ke arah tumpukan tersebut.