News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Eksekusi 15 Koruptor ke Dalam Tahanan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 15 koruptor dibui KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 15 terpidana kasus korupsi dalam dua kasus berbeda ke dalam bui.

Proses itu menyusul setelah ke-15 terpidana berkekuatan hukum tetap

Kasus pertama, KPK mengeksekusi 5 orang terkait kasus suap Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Para terpidana tersebut adalah Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto, dan Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi. Mereka dieksekusi ke Lapas Porong.

Baca: KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri untuk Iwan Kurniawan

Kemudian, sang penerima suap yaitu Wakil Bupati Malang periode 2010–2015 Ahmad Subhan dan seorang swasta bernama Nabiel Titawano dijebloskan ke Lapas Sidoarjo.

Kasus kedua, KPK mengeksekusi 10 terpidana kasus suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Seluruhnya adalah anggota DPRD Malang.

Mereka adalah Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji, Soni Budiarto dan seorang wanita Erni Farida.

"Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap para terpidana, khusus Erni Farida eksekusi dilakukan ke Lapas Wanita Malang," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Minggu (28/4/2019).

Febri mengujarkan eksekusi terhadap 14 orang terpidana ke Lapas Porong dilakukan pada hari Rabu (24/4/2019), sedangkan terhadap 1 orang terpidana ke Lapas wanita Malang dilakukan pada hari Kamis (25/4/2019).

"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkas Febri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini