TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial HS (25) ditangkap anggota Polda Metro Jaya setelah mengancam akan memenggal Jokowi.
HS ditangkap di kediaman bibinya, di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019).
Ancaman penggal Jokowi itu dilontarkan HS saat dirinya ikut serta berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
Baca: Bukan Guru SD Cimahi, Wanita Perekam Video Viral HS yang Ancam Penggal Jokowi, Masih Diburu Polisi
Baca: Jokowi Bilang Sabar Tanggapi Ancaman Kepala Bakal Dipenggal, TKN: Harus Diberi Pelajaran!
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab video ancaman itu tersebar di media sosial dan enjadi viral.
"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Kasus ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Termasuk dari Presiden Joko Widodo yang mendapatkan ancaman dari HS.
Berikut Tribunnews.com rangkumkan dari berbagai sumber, tanggapan sejumlah pihak soal ancaman penggal Jokowi.
Baca: Diancam Kepalanya Akan Dipenggal, Presiden Jokowi Akhirnya Angkat Bicara
Baca: Diancam Penggal Kepala, Ini yang Dikatakan Jokowi
1. Jokowi