Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 35,8 triliun.
Baca: Berita Terkini Cacar Monyet alias Monkeypox, Beda dengan Cacar Air hingga Mengancam Batam
Jadwal THR untuk Karyawan Swasta
Sedangkan mengutip dari Kemenaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.
Menaker Hanif juga mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.
Baca: Berita Terkini Kasus Eggi Sudjana, Polisi Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Setelah Diperiksa 13 Jam
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca: Mudik Gratis 2019 Bareng Honda - Simak Persyaratan & Jadwal Keberangkatannya bagi Pengendara Motor
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019
Sedangkan untuk penetapan Libur dan Cuti bersama Lebaran tahun 2019 terdapat 11 Hari jika ditotal.
Penetapan tersebut pun melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Jika dihitung jumlahnya terdapat 11 hari libur dan Cuti bersma Lebaran 2019.
Hari libur dan Cuti bersama tersebut terhitung sejak 30 Mei 2019 atau pada akhir bulan nanti.